Berkas Perdagangan Orang Lengkap, Polres Flotim serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Flotim - NTT
tribratanewsflorestimur.com - Kasus Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO ) yang ditangani Penyidik Reskrim Polres Flotim - NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Flores Timur, Senin (11/9/2023).
Penyerahan tersangka dan BB kasus TPPO ini didasari pada surat pemberitahuan Kejaksaan Negeri Flotim kepada Kapolres Flotim tanggal 4 September 2023 yang menyatakan bahwa hasil perkara penyidikan TPPO an. Tersangka PBS Sudah lengkap.
Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut maka Penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Flotim menindak lanjuti dengan menyerahkan langsung Tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Flotim.
Dipimpin Kanit Tipidter IPDA Stef A. Lindimara dan anggota yang selama ini menangani perkara TPPO menyerahkan tersangka dan BB yang diterima Kasi Pidum Kejari Flotim I Nyoman sukrawan, S.H.,M.H.
IPDA Stef menyatakan bahwa ini kali ke dua Perkara TPPO diserahkan oleh Penyidik Polres Flotim
"Kami dari Penyidik Reskrim Polres Flotim menyerahkan Tersangka dan barang bukti ke Kejari Flotim setelah ada pemberitahuan dari Kajari Flotim bahwa penyidikan TPPO yang kita proses dan sidik selama ini dinyatakan sudah lengkap", tuturnya .
Kanit Tipidter Polres Flotim menjelaskan bahwa Tersangka PBS melakukan perekrutan tenaga kerja secara Non Prosedural atau ilegal sehingga Polisi menangkap dan memproses hukum tersangka.
Tersangka dijerat melanggar pasal 4 Jo pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang ( TPPO ), dengan Tuntutan hukum 3 - 15 tahun penjara , denda paling sedikit 120 juta paling banyak 600 juta rupiah.