Berkas Rampung Dugaan TPPO, Satuan Reskrim Polres Flotim Kirim Tahap 1 Berkas Perkara ke Kejaksaaan Negeri Flotim
tribratanewsflorestimur.com, Larantuka - Polres Flotim Kirim Tahap Pertama Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Flotim pada Kamis (5/12/2024) siang.
Dugaan TPPO tersebut menurut Penyidik Sat Reskrim Polres Flotim dalam hal ini Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) IPDA Leonarth Ndun, SH menyatakan bahwa bermula sekitar bulan September 2024 Terduga Pelaku PDL menjanjikan pekerjaan diluar Negeri ( Malaysia ) terhadap korban EPL dan YBL yang beralamat di desa Sinar Hading Kec. Lewolema, Kab. Flotim NTT.
Di dasari dengan laporan awal sesuai dengan Laporan Polisi : LP/B/298/IX/2024/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tanggal 25 September 2024 dengan pelapor sdr. SPL.
Menurut Kanit Tipidter yang biasa di sapa Leo Ndun menjelaskan bahwa berdasarkan LP tersebut maka Penyidik telah melakukan proses penyelidikan lalu kemudian proses penyidikan dan telah menetapkan oknum PDL sebagi tersangka dugaan TPPO serta telah menjalani penahanan di Rutan Polres Flores Timur (Flotim).
Leo Ndun menambahkan tersangka dikenakan UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun.
Dugaan tindak pidana "setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau menerima seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi renta, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Selanjutnya menunggu perkembangan berkas perkara yang akan diteliti kembali oleh pihak kejaksaan, apakah telah lengkap atau belum, pungkas Ipda Leo Ndun.