Kapolres Flotim Pimpin Press Release Tiga Kasus Sekaligus
tribratanewsflorestimur.com - Kepolisian Resor Flores Timur hari ini menggelar Press Release 3 kasus sekaligus, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi KBO Reskrim IPDA I Dewa Arimbawa dan Kasi Humas IPDA Anwar Sanusi. Selasa 06/09/2022 sore
Adapun 3 kasus tersebut yakni kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi di Gudang PT. Putra Harapan Sumber Anugerah, dugaan Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau penganiayaan dan Tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M, S.H.,S.I.K.,M.H. menjelaskan, mengawali Press Release ini saya menyampaikan kepada para awak media bahwa untuk pengungkapan pertama yakni kasus dugaan Tindak Pidana PENGGELAPAN yang terjadi Sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Agustus 2022 yang dilakukan oleh Karyawan PT. Putra Harapan Sumber Anugerah di Gudang milik perusahaan di Kel. Pohon Bao Kec. Larantuka Kab. Flotim dengan tersangka ( TNH 35thn, YWH 38thn, EN 31thn, PPL 26thn dan MRS 19thn ).
Adapun motifnya : Bahwa Para Tersangka memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kejahatan atas kelemahan sistim menagemen dan pengawasan pada perusahaan tersebut. Karena terdesak ekonomi dengan penghasilan yang tidak mencukupi sehingga para Tersangka melakukan kejahatan dengan menggelapkan uang perusahaan untuk hidup bersosialita dan berfoya-foya.
Atas perbuatan yang dilakukan para Tersangka maka dipersangkakan pasal 374 subs pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Jo pasal 64 tentang Perbuatan Berulang/ berlanjut dengan Ancaman Hukuman penjara selama Lima tahun.
Press Release kedua yakni, Dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar jam 19.30 wita di Jalan Umum/Jalan Negara tepatnya di jalan Tanjakan Bama Desa Bama Kec. Demon Pagong Kab. Flotim, oleh Lima orang Tersangka (SPW 40thn, YRW 25thn, YGW 44thn, FEW 44thn dan PRW 25thn) terhadap Korban RS 48 thn.
Adapun motifnya : Bahwa Para Tersangka tersulut emosi dengan tindakan pelaku yang menghadangi kendaraan yang ditumpangi oleh para Tersangka kemudian mencaci maki serta menawarkan dan mengancam para korban untuk berkelahi serta tanpa alasan Korban menarik salah satu Tersangka dari dalam kendaraan tersebut hingga terjatuh.
Atas perbuatan yang dilakukan para Tersangka maka dipersangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subs pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (3) subs pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman penjara selama 12 tahun atau 2 tahun 8 Bulan.
Press Release ketiga yakni, Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tanggga ( KDRT ) yang mengakibatkan orang Meninggal Dunia, pada hari minggu tanggal 28 agustus 2022 sekitar jam 06.40 wita di halaman rumah milik saudara Maria Desa Lemanu Kec. Solor Selatan Kab. Flores Timur, dengan tersangka KRK 40thn (suami korban) dan korban meninggal dunia ASH 45thn (istri tersangka).
Adapun motifnya: Faktor Ekonomi, karena kesal dengan korban yang tak memberinya uang, sehingga timbul pertengkaran dalam rumah tanggga, sampai tersangka melakukan kekerasan kepada korban hingga meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dipersangkai dengan Pasal 44 AYAT (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasaan dalam Rumah Tanggga, dengan anacaman Hukuman 15 tahun penjara.
Dan yang terakhir saya mengucapkan terima kasih kepada rekan - rekan insan pers yang mana Adalah Mitra Polres atas kehadirannya dalam pelaksanaan Press Release Tiga Kasus yang dilaksanakan hari ini, Tutup Kapolres Flotim
(HMS/N4R24)