Kunjungi Polres Flotim, Kabid Propam Sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Dan Pembinaan Etika Profesi Polri

Kunjungi Polres Flotim, Kabid Propam Sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Dan Pembinaan Etika Profesi Polri

tribratanewsflorestimur.com, Larantuka – Sebagai Langkah Pencegahan Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Anggota Polri dalam Implementasi Program Prioritas Kapolri Transformasi Menuju Polri yang Presisi, Bid Propam Polda NTT Sosialisasikan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Dan Pembinaan Etika Profesi Polri

 

Giat ini berlangsung di Aula Ikatara Polres Flotim pada hari kamis 22 Juni 2 yang pimpinan langsung oleh Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), KOMBES POL Dr. Dominicus Savio Yempormase M.H, didampingi oleh Kapolres Flotim, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H.

 

Turut hadir dalam acara ini Kaurgakum Subbid Provos Bidpropam Polda NTT, AKP Hasri Manasye Jaha, S.H., para Kabag, Kasat, Kasi, KBO, serta Pejabat Kepolisian Utama (PJU) Polres Flotim. Selain itu, hadir pula AIPDA Jufri Ba Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT, BRIGPOL Yelshin Deo Ba Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT, BRIPDA Dian Fradias Tri Buana, dan personel Polres Flotim.

Kapolres Flotim, AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan selamat datang kepada Bapak Kabid Propam Polda NTT beserta tim dan seluruh anggota Polres Flotim yang turut hadir. Ia juga memohon maaf atas ketidakhadiran beberapa anggota yang sedang bertugas di luar, namun banyak anggota Polres Flotim yang tetap hadir, termasuk Kapolsek beserta anggotanya.

 

Dalam sambutannya, Kabid Propam Polda NTT, KOMBES POL Dr. Dominicus Savio Yempormase M.H, memberikan arahan terkait pentingnya penegakan etika profesi Polri dan implementasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Beliau menjelaskan konstruksi, mekanisme, dan sistematika Perpol tersebut, yang merupakan bagian dari Program Prioritas Kapolri Transformasi Menuju Polri yang Presisi.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri merupakan pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya dengan integritas, profesionalisme, dan menghindari perilaku menyimpang serta pelanggaran. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik.

 

Diharapkan dengan adanya kegiatan pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi Perpol ini, anggota Polres Flotim akan semakin memahami pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas, serta mampu mengimplementasikan Program Prioritas Kapolri Transformasi Menuju Polri yang Presisi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.