Pengungkapan Kasus Pencurian Gading, Polres Flotim Gelar Press Release

Pengungkapan Kasus Pencurian Gading, Polres Flotim Gelar Press Release

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, kepolisan Resor Flores Timur Sat Reskrim kembali berhasil mengungkap kasus pencurian Gading yang terjadi di desa riangkoli kec. tanjung bunga pada pertengahan bulan Desember 2020.

Press Release pengungkapan Kasus Pencurian Gading tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K di dampingi Waka Polres Flotim KOMPOL JANUARIUS SERAN, S.H dan Kasat Reskrim IPTU I WAYAN PASEK SUJANA, S.H bertempat diruang Vicon Polres Flotim pada hari kamis 28/01/2021

Saat ini kita sudah amankan 3 orang TSK berinisial KK alias S 35thn, MA alias A 29thn dan YY alias Y 42thn dan masih ada 2 orang lagi yang saat ini kita lakukan pengejaran yang mana mereka ada 5 orang yang menjalankan aksinya.

Dapat saya gambarkan sedikit Peristiwa tersebut berawal pada pertengahan desember 2020 saat korban Yosep Bala Koten pergi ke maumere dan bertemu dengan tersangka YY alias Y yang mana korban dan tersangka masih ada hubungan saudara untuk dicarikan pembeli gading dengan harga Rp. 70.000.000 ( Tujuh Puluh Juta Rupiah). ungkap Kapolres

pada hari sabtu tanggal 09 Januari 2021 saudari YY menghubungi korban hendak ke larantuka untuk melihat gading, saudari YY berangkat ke larantuka bersama MA dan setelah sampai di rumah korban pukul 17.00 korban mengambil gading tersebut dan menunjukkan ke saudari YY dan MA dan mengukur gading tersebut menggunakan tali plastik dan mendokumentasikannya.

Setelah itu saudari YY dan MA pamit untuk kembali ke maumere dan saat dalam perjalan saudari YY menyuruh MA agar mengajak teman – temannya untuk mencuri gading tersebut, sehingga MA langsung menelpon KK untuk merencanakan pencurian tersebut, setelah sampai di maumere YY dan MA bertemu KG, IPO dan T.

Pada hari minggu tanggal 10 januari 2021 pukul 22.00 Wita saudara MA, KG, IPO dan T berangkat dari maumere ke desa Riangkoli menggunakan mobil Toyota Avansa dan dalam perjalanan MA memberikan Gambaran situasi disekitar rumah korban, setelah sampai di rumah korban para pelaku langsung melakukan aksinya dengan perannya masing – masing. setelah berhasil para pelaku kembali ke maumere dan menjual gading tersebut seharga 65.000.000 ( enam puluh lima juta rupiah ) lalu membagikan uang tersebut. pungkas Kapolres.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 (sembilan) tahun.