Polres Flotim masih Proses hukum Kasus Tindak Pidana di Desa Waibao.
tribratanewsflorestimur.com- Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu di Desa Waibao Kec Tanjung bunga Kab Flotim - NTT, masih terus dilakukan proses hukum.
Hal tersebut dinyatakan Kapolres Flotim melalui Kasat Reskrim IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a, SH saat di konfirmasi Sabtu 30/9/2023.
Lasarus menjelaskan bahwa Proses hukum kasus penganiyaan dengan LP/B/287/VIII/2023/SPKT/POLRES FLOTIM/POLDA NTT tanggal 18 Agustus 2023, dengan korban YBK dengan terduga pelaku HRA, PLK, GRK, PLKn, ABN .
Penyidik Satuan Reskrim Polres Flotim telah memanggil dan mengambil keterangan pihak terkait baik terhadap Pelapor/Korban , saksi saksi dan para terlapor/terduga pelaku.
Kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Sebelum lanjut ke tahapan penyidikan maka Penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu guna menentukan dapat tidaknya kasus ini berlanjut serta untuk menetapkan status tersangka, ucapnya.
Selain itu untuk memastikan proses hukum ini masih berjalan maka Penyidik Satreskrim Polres Flotim telah memberikan SP2HP A1 ( Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian ) pada tanggal 23 Agustus 2023 dan SP2HP A2 pada tanggal 6 september 2023.
" Kami dari Penyidik telah memberikan SP2HP sebanyak 2 kali kepada pelapor/korban sebagai pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Terang Kasat Reskrim.
Jadi untuk diketahui bahwa SP2HP sesuai perkap no 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia.
Urutannya adalah
- SP2HP A1 adalah perkembangan hasil penelitian Laporan.
- SP2HP A2 adalah perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke penyidikan.
- SP2HP A3 adalah perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan.
- SP2HP A4 adalah perkembangan hasil penyidikan.
- SP2HP A5 adalah pemberitahuan pemberhentian penyelidikan atau penyidikan.
Jadi setiap ada laporan kejadian dugaan tindak pidana yang diterima yang terjadi, maka penyidik Polres Flotim tetap berpegang sesuai aturan hukum yang berlaku , jelasnya.