Polres Flotim Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 1,6 Gram Sabu di Pelabuhan Laut Larantuka

Polres Flotim Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 1,6 Gram Sabu di Pelabuhan Laut Larantuka

tribratanewsflorestmur.com Larantuka, 8 Mei 2025 - Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial VVBH alias Vendi (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, yang kedapatan membawa sabu seberat 1,6 gram.


Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Flotim pada Kamis (8/5), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya penyelundupan narkoba dari luar daerah, khususnya Kalimantan.


"Berbekal informasi dari warga, tim Sat Res Narkoba Polres Flotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kawasan Pelabuhan Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka. Dari tangan tersangka, kami menyita lima plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 1,6 gram," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba, IPDA Maksimus Banase, S.H.


Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di sejumlah barang pribadi milik tersangka. Kepada petugas, Vendi mengaku bahwa sabu tersebut dibawanya dari Kalimantan untuk dikonsumsi sendiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Jika terbukti bersalah berdasarkan Pasal 112 ayat (1), tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Sementara jika terbukti hanya sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a, tersangka dapat dikenai pidana penjara selama 2 tahun.


Kapolres juga menambahkan bahwa “ Saat ini, berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka pada tahap satu," jelasnya, ini juga bagian dari pemberantasan penyakit masyarakat, dan Polres Flores Timur menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga Flores Timur tetap bersih dari bahaya narkotika.