Polres Flotim Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Polres Flotim Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

tribratanewsflorestimur.com, Larantuka – Senin 13 Januari 2025 Polres Flores Timur (Flotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Kejadian ini berawal dari pengamanan dua korban, EPR dan SPL, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sinar Hading, AIPDA Agustinus Towa, di Pelabuhan Larantuka atas laporan suami korban EPR, yakni SPL.

Dalam release yang disampaikan oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Flotim, KOMPOL Teosasar Ngulu, S.Sos., M.M., kejadian ini bermula saat Bhabinkamtibmas AIPDA Agustinus Towa menerima laporan dan segera melakukan pengamanan terhadap kedua korban yang hendak berangkat menuju Malaysia. Setelah mendapatkan laporan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Flores Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut. Serangkaian tindakan diambil, termasuk pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait dan gelar perkara, hingga akhirnya kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, Unit Tipidter memeriksa kembali kedua korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku, yang kemudian berhasil mengungkap modus tersangka. Tersangka PDL diduga merekrut korban tanpa melalui prosedur resmi dan berjanji akan mengurus dokumen PMI di Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum memberangkatkan mereka ke Malaysia. Tersangka juga menjanjikan gaji dalam mata uang Ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar Rp 3.000.000,-.

Modus perekrutan ini terjadi setelah tawaran dari istri tersangka, DR, yang kini bekerja di Malaysia. Istri tersangka sempat kembali ke Indonesia dan menawarkan pekerjaan tersebut kepada kedua korban. Kedua korban bersama tersangka kemudian diamankan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka PDL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk proses lebih lanjut. Penyidik berhasil memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Terkait dengan perundang-undangan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polres Flores Timur menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang yang marak terjadi, dan selalu mematuhi prosedur yang berlaku dalam proses perekrutan pekerja migran (PMI).