Sat Reskrim Jemput 7 Orang TSK Kasus Pengerusakan Rumah Diosis Keuskupan Larantuka

Sat Reskrim Jemput 7 Orang TSK Kasus Pengerusakan Rumah Diosis Keuskupan Larantuka

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, dalam Rangka  Penegakan hukum Terhadap para pelaku pengrusakan Rumah Diosis dan Kapela Sat Reskrim Polres Flotim melakukan penjemputan kepada warga Pululera yang bertempat di kantor desa pululera, rabu 20/11/2019.

kapolres flores timur AKBP Deny Abrahams, S.H., S.I.K. menekankan kepada kepala desa Pululera berkaitan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pihak polres flores timur dan meminta kepada kepala desa untuk menghadirkan para TSK hari ini juga sebelum dilakukan upaya paksa. kepala desa pululera bpk Paulus pun menyanggupi untuk menghadirkan para TSK tersebut, terang kapolres.

Sekitar pukul Pukul 16.15 wita tiem panah elang bergabung dengan anggota brimob dipimpin oleh kasat reskrim AKP Joni F.M Sihombing SE., MM., S.I.K. bersama anggota dan kapolsek wulanggitang Iptu Muhamad Pua Jiwa melaksanakan penjemputan TSK di kantor desa Pululera yang berjumlah 7 orang dengan inisial LS, E, PPK, HHS, HL, ABT, SLD.

Selanjutnya para TSK langsung dikawal oleh anggota brimob menuju ke Mapolres flores timur untuk dilakukan penyidikan.