Wujud Nyata Sinergitas Polri dan Masyarakat, 52 Senpira Diserahkan Warga Dusun Bele ke Polres Flores Timur

Wujud Nyata Sinergitas Polri dan Masyarakat, 52 Senpira Diserahkan Warga Dusun Bele ke Polres Flores Timur

tribratanewsflorestimur.comFlores Timur, 15 Mei 2026 – Komitmen menjaga keamanan dan kedamaian wilayah kembali ditunjukkan masyarakat Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur. Sebanyak 52 pucuk senjata api rakitan (senpira) diserahkan secara sukarela kepada Polres Flores Timur pada Kamis, 14 Mei 2026, sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Waiburak, M. Saleh, bersama tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga Dusun Bele kepada Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K. Kegiatan tersebut turut dihadiri Dansat Brimob Polda NTT KOMBES POL. Afrizal Asri, S.I.K., Kabag Ops Sat Brimob Polda NTT KOMPOL Gojal Putra Malemba, S.IP., S.I.K., Kabag Ops Polres Flores Timur AKP Eduardus Nuru, S.H., Kasat Intelkam AKP Taufan D. Adriansyah, S.H., serta Kasat Reskrim IPTU Fardan Adi Nugroho, S.Tr.K.

Langkah masyarakat Dusun Bele ini menjadi bukti nyata kesadaran hukum sekaligus komitmen bersama dalam mencegah potensi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan persatuan masyarakat. Penyerahan senpira secara sukarela juga menunjukkan bahwa masyarakat memilih jalan damai melalui pendekatan persaudaraan, musyawarah, dan penyelesaian masalah secara humanis.

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Dusun Bele atas kepercayaan dan kerja sama yang diberikan kepada Polri.

“Penyerahan ini merupakan simbol kuat bahwa keamanan, kedamaian, dan persaudaraan adalah tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga. Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang memilih menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polri terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan humanis melalui pendekatan dialog, pembinaan masyarakat, serta penguatan sinergi bersama tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah daerah guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Selain itu, penyerahan senpira ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1), yang mengatur larangan kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman pidana berat.

Dengan semangat NTT Penuh Kasih, Polda NTT mengimbau seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi, serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal maupun potensi gangguan keamanan lainnya.

Melalui kolaborasi antara Polri, pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan kedamaian di wilayah Flores Timur dapat terus terjaga demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera.