Konflik Antara Masyarakat Desa Saosina dan Masyarakat Wotan Sepakat Untuk Berdamai

Konflik Antara Masyarakat Desa Saosina dan Masyarakat Wotan Sepakat Untuk Berdamai

tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim Polda NTT, Bertempat di Polsek Adonara Timur telah dilaksanakan Pertemuan Penyelesaiaan Damai Terkait Permasalahan Konflik Antara Masyarakat Desa Saosina dan Masyarakat Lingkungan Wotan Kel. Waiwerang Kota Kec. Adotim kini sepakat untuk berdamai.  Senin 11/10/2021

 

Perdamaian tersebut pada awalnya akan dipimpin oleh Kapolres Flotim AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K., namun berhubung ada kegiatan Dinas yang sangat penting sehingga di wakili oleh Kasat Intelkam Polres Flotim IPTU Markus F.S Wangge di dampingi Oleh Kapolsek Adonara Timur IPDA Agus Heriawan. Turut hadir Camat Adonara Timur an. Damianus Lamawuran, SH., Kasat Samapta Polres Flotim IPTU Frietz Y. Letik, Kasubag Bin Ops IPDA Kristoforus H. Ritan, Lurah Waiwerang Kota an. Egidius Lega Laot, S.Pt, M.Pt., Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Kel. Waiwerang Kota, Kepala Desa Saosina Bpk Jamaludin Jou Dasi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Saosina dan yang mewakili Danramil Serka Philipus Hale.

Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan memberikan pernyataan yakni :

Kami Tokoh Agama, Tokoh Masyarkat, Tokoh adat dan Tokoh Pemuda lingkungan wotan kel. Waiwerang kota dan Desa saosina Kec. Adonara Timur Kabupaten Flores Timur, bersama orang tua korban maupun pelaku yang terlibat dalam peristiwa perkelahian antara pemuda kedua Desa pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021. Dengan ini menyatakan bahwa :

  1. Segala sesuatu akibat kejadian tersebut telah diselesaikan secara damai atau secara Kekeluargaan dan tidak diproses sesuai Hukum Pidana maupun Perdata.
  2. Apabilah dikemudian hari jika terjadi peristiwa yang sama atau lainya menjadi tanggung jawab perorangan yang melakukan tindakan melawan Hukum.
  3. Kami menyatakan sikap mendukung Pihak Kepolisian Polres Flores Timur dalam upaya penegakan Hukum jika warga kedua Desa melakukan tindakan atau perbuatan melawan Hukum akan ditindak sesuai prosedur Hukum yang berlaku.
  4. Kami menyatakan bertanggung jawab secara moral untuk membina dan mengarahkan dengan melakukan pembinaan keagamaan maupun kegiatan lainya bagi warga kedua Desa terkhusus kaum muda agar tidak melakukan tindakan -tindakan main hakim sendiri atau tindakan-tindakan lainya yang bertentangan dengan Hukum.
  5. Bahwa kami kedua belah pihak masih tetap patuh dan taat kepada kesepakatan Adat yang pernah terjadi pada tahun 2016 di Dusun Lamalimut, Desa Saosina, Kec. Adotim, Kab. Flotim dengan segala konsekuaensi resiko Adat yang harus diterima.

 

Demikian Pernyataan Damai ini, kami buat dengan sebenar benarnya atas dasar kesepahaman dalam menjaga keamanan dan ketertiban dilewotana tercinta.