Kebakaran Rumah di Solor Barat Tewaskan 1 Orang Yang Alami Cacat Fisik

Kebakaran Rumah di Solor Barat Tewaskan 1 Orang Yang Alami Cacat Fisik

Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim, Jumat (18/05/2018) Pada hari Kamis malam tanggal 17 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 wita, Di desa Karawutung  Kecamatan Solor Barat  Kabupaten Flores Timur telah terjadi kebakaran menghanguskan satu rumah yang terbuat  dari rumput ilalang sehingga mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia dengan kondisi cacat fisik sejak lahir dalam peristiwa tersebut.

WhatsApp Image 2018-05-18 at 16.42.46 Peristiwa tersebut awalnya diketahui oleh masyarakat setempat ( para saksi ) yang sedang bermain sepak bola dilapangan bola kaki desa Karawatung yaitu atasnama Martinus Nong Susar Maran, laki – laki, 18 tahun dan Antonius Laga Tukan, laki – laki, 16 tahun melihat ada api yang menyala dari atap rumah korban yang terbuat dari rumput ilalang dan selanjutnya para saksi mendekati rumah yang terbakar namun melihat atap rumah sudah jatuh dan membakar dinding rumah yang terbuat dari daun lontar sehingga para saksi takut untuk masuk kedalam rumah. Kemudian warga masyarakat berusaha memadamkan api dan setelah rumah habis terbakar baru para saksi melihat ada korban yang terbakar.

Adapun identitas korban bernama Didakus Doni Kolin, laki – laki, 18 tahun, Katholik, alamat Desa Karawatung Kecamatan Solor Barat Kabupaten Flores Timur.

WhatsApp Image 2018-05-18 at 16.42.44 Sebagai tindakan kepolisian yaitu menerima laporan dan mengolah TKP, Membawa korban ke Puskesmas untuk di mintakan Visum Et Repertum mayat dan dibuatkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07/V/ 2018/Sek Solor tanggal 17 Mei 2018.

Adapun penyebab kebakaran belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan, sedangkan pada saat terjadi kebakaran rumah bahwa korban sedang tidur dalam kamar dan tidak bisa menyelamatkan diri dikarenakan korban mengalami cacat fisik sejak lahir yaitu tidak bisa melihat, tidak bisa berbicara dan tidak bisa berjalan. Dan dari pihak keluarga korban menerima kematian korban sebagai suatu musibah sehingga menolak untuk dilakukan otopsi dan kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ).