Polres Flotim Press Release 2 Kasus Tindak Pidana Perairan

Polres Flotim Press Release 2 Kasus Tindak Pidana Perairan
Tribratanewsflorestimur.com – Polres Flotim menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Perairan, Rabu (12/09/2018). Press release dilaksanakan di ruang data Polres Flotim dipimpin langsung oleh Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho, S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Tindak Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT AKP Andi Rahmad, S.I.K bersama Kasat Reskrim AKP Joni F.M Sihombing SE.,MM., S.I.K., dan dihadiri para wartawan. IMG_2968 Diawali dengan pengungkapan kasus kepemilikan dan membawa 200 (Dua Ratus) batang bahan peledak (Detonator) dalam 2 (Dua) kemasan, yang bertempat di pelabuhan Ferry Larantuka, sekitar pukul 12.15 Wita, dengan tersangka berinisial “ K “, oleh Tim gabungan Sie Lidik Subditgakkum dan Crew Kapal KP>XXII – 3007. Selanjutnya pelaku dibawa ke Pospol Airud Mobile Flores Timur untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Ditpolairud Polda NTT. jumat (07/09/2018). Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (Dua Puluh) tahun.” ujar Kapolres. Selanjutnya, Kapolres menyampaikan kasus “ Melakukan Aktifitas Pengangkutan Ikan Tanpa Dilengkapi Surat Ijin“ yang terjadi diperairan Nusa Dani Kab. Flotim, rabu (15/08/2018), sekitar pukul 12.30 wita. Tersangka yang berinisial “ RAD dan MK “ dengan alamat Kota Kupang Prov. NTT. Berawal dari pemeriksaan KMN. Giovani 03 GT 24 oleh KP. P. Raijua yang saat itu melakukan patroli, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kapal tersebut melakukan aktifitas pengangkutan ikan tanpa dilengkapi dengan surat ijin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sehingga Nahkoda beserta Abk dan muatan dikawal dan diamankan di PPI Larantuka untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh unit Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT. IMG_2976 Tersangka diduga melanggar pasal 94 JO pasal 28 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana dirubah dan ditambah UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satumilyar lima ratus juta rupiah) Terkait dengan tindak pidana perairan, ini sudah menjadi komitmen dari Kapolda NTT melalui jajarannya di satuan wilayah untuk segera ditindaklanjuti dengan aksi, aksi berupa penanganan dan pemberantasan tindak pidana perairan maupun perikanan baik itu terkait dengan bom ikan yang mulai marak akhir-akhir ini dan masalah pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa ijin. Pemerintah juga menggalakkan operasi illegal fishing di seluruh nusantara, sehingga saya menghimbau untuk para nelayan agar berhati-hati dalam melakukan penangkapan ikan, lengkapi administrasi perizinannya dan jangan menggunakan bom ikan yg akan berakibat rusaknya ekosistem laut. Tandas Kapolres.